Kasus Penembakan di Parigi Moutong, Polda Sulteng Perketat Penggunaan Senpi TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawasi Tengah mengevaluasi penggunaan senjata api dalam kegiatan pengamanan demonstrasi. Hal itu dilakukan setelah anggotanya Bripka H menjadi tersangka dalam penembakan terhadap seorang demonstran penolak tambang di Parigi Moutong pada 12 Februari lalu.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan untuk setiap kegiatan pengamanan akan dilakukan pengawasan yang lebih ketat.
'Sekarang masih dalam penanganan Pidana, sebagaimana yg telah disampaikan oleh Pak Kapolda,' ujar mantan Kapolres Kolaka, Sulawesi Tenggara ini.Sebelumnya, Didik mengatakan proyektil yang menewaskan seorang pengunjuk rasa di Parigi Moutong itu identik dengan pistol HS-9 milik anggota polisi. Kesimpulan ini berdasarkan hasil uji balistik dan pemeriksaan laboratoriun oleh Labfor Mabes Polri.