Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 10 bulan kepada Irfan Widyanto.
JawaPos.com – Dia dianggap bersalah melakukan obstruction of justice alias merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irfan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan YosuaTerdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Read more »
Vonis Irfan Widyanto, Hakim: Tindakan Ganti DVR CCTV Tanpa Izin Langgar HukumTerdakwa Irfan Widyanto hari ini mejalani vonis atas kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Read more »
Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir JMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada Irfan Widyanto.
Read more »
Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Brigadir J, Irfan Widyanto: Risiko TugasIrfan Widyanto menyatakan vonis hukuman 10 bulan penjara atas obstruction of justice kasus Brigadir J merupakan risiko tugas sebagai anggota Polri.
Read more »
Ganti CCTV Tanpa Izin, Hakim Nilai Irfan Widyanto Sengaja Hambat Kasus Brigadir JMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyoroti soal tindakan Irfan Widyanto mengganti dua DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
Read more »
Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Sebut Risiko TugasIrfan Widyanto, terdakwa kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J telah divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Irfan Widyanto, terdakwa...
Read more »