Pengamat menilai mural tersebut bentuk kebebasan berpendapat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menilai tindakan pembuatan mural mirip Presiden Joko Widodo dengan narasi '404: Not Found' merupakan bentuk kebebebasan berpendapat. Sehingga dengan demekian tidak ada tindak pidana di dalamnya.
Baca Juga Suparji menegaskan, hal itu sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat 3 dan dalam melihat penerapannya pun tidak boleh belah bambu. Artinya, Suparji menjelaskan, satu pihak diperbolehkan membuat mural yang lainnya dilarang. Maka penegakan hukum belah bambu ini akan menjadi perseden buruk bagi kebebasan berekpresi warga negara.
"Unsur-unsur penghinaaan dlm perspektif hukum perlu dilakukan pendalaman. Simbol negara diatur dlm uu 24/2009 tentang bendara, bahasa,lambang negara dan lagu kebangsaan," terang Suparji.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polisi Periksa 2 Saksi Kasus Mural 'Jokowi: 404 Not Found'Mural itu memperlihatkan gambar wajah yang mirip dengan Jokowi namun pada bagian matanya ditutupi dengan tulisan 404:Not Found.
Read more »
Kasus Mural Jokowi, Praktisi Hukum Sebut Polisi Tak Bisa Bertindak Tanpa AduanLangkah polisi memburu pembuat mural gambar mirip Jokowi dengan tulisan 404: Not Found di Tangerang menjadi polemik.
Read more »
Koalisi Sipil Kecam Jeratan Kasus LBH Padang di Polda SumbarKoalisi Sipil menilai penggunaan laporan tipe A oleh penyidik pada LBH Padang mengabaikan SKB yang juga diteken Kapolri, juga jadi serangan pada pembela HAM.
Read more »
Peraih Nobel Bob Dylan Digugat Kasus Pelecehan SeksualBob Dylan terjerat kasus dugaan pelecehan seksual yang diklaim oleh perempuan berinisial JC di tahun 1965!
Read more »