Bareskrim Polri menetapkan Direktur CV Samudra Chemical dengan inisial AR jadi tersangka terkait kasus gagal ginjal akut.
Sebelumnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama CV Samudra Chemical dengan inisial E sebagai tersangka.
Kendati demikian, Nurul mengungkapkan bahwa keberadaan dua tersangka itu masih belum diketahui. Oleh sebab itu, keduanya telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang .Bareskrim Polri Telusuri Perusahaan Farmasi Lain di Kasus Gagal Ginjal Akut "Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui.
Kedua perusahaan itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi, Eks Direktur RSUD Wonosari Ajukan BandingMantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani, mengajukan banding karena tidak terima dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.
Read more »
Tajir Melintir, Dirjen Imigrasi Baru Silmy Karim Punya Harta Rp 208,8 MiliarDirektur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) Silmy Karim terpilih menjadi Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham
Read more »
Update COVID-19 RI 26 Desember: 468 Kasus Baru, Kasus Aktif Ada 17.473Indonesia mencatat 468 kasus baru COVID-19 hari ini, Senin (26/12/2022). Seiring itu, kasus aktif COVID-19 di RI kini ada sebanyak 17.473
Read more »
Kasus Aktif Covid-19 Kota Bekasi Bertambah Jadi 269 OrangHingga update terakhir per 23 Desember 2022, terdapat penambahan kasus baru terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 33 orang, sembuh 88 orang, sehingga kasus aktif menjadi sebanyak 269 orang.
Read more »
VIVA RePlay 2022: AKP hingga Jenderal Rintangi Penyidikan Tewasnya Brigadir JKasus pembunuhan Brigadir J menjadi salah satu kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat luas, termasuk keterlibatan 7 perwira polisi di kasus obstruction of justice.
Read more »