Chuck Putranto selaku terdakwa kasus dugaan obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J minta dibebaskan dari tahanan.
Jakarta, Beritasatu.com - Chuck Putranto selaku terdakwa kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan eksepsi atau keberatannya. Dalam keberatannya kali ini, Kompol Chuck Putranto meminta agar dilepaskan dari rumah tahanan negara.
"Memerintahkan agar terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Chuck di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu .Sidang Etik Dyah Chandrawati, Kompol Chuck Beri Kesaksian Selain itu, kuasa hukum Kompol Chuck Putranto meminta kepada majelis hakim agar surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap kliennya dinyatakan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.