Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," dikutip dari Perpu Ciptaker, Minggu .
Hak paling besar bisa didapatkan oleh pekerja yang sudah 24 tahun bekerja yaitu berupa pesangon 9 bulan gaji bagi mereka dengan masa kerja 8 tahun atau lebih dan penghargaan 10 bulan gaji untuk mereka dengan masa kerja 24 tahun atau lebih.
hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perppu Cipta Kerja, Begini Besaran Pesangon Karyawan PHK 2023Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ulang besaran pesangon yang diterima buruh jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Read more »
Daftar Startup yang PHK, Bangkrut, dan Tutup Layanan 2022Badai pemutusan hubungan karyawan (PHK) menerjang perusahaan rintisan atau startup tahun ini.
Read more »
Begini Skema Penetapan Upah yang Diatur Jokowi Dalam Perppu Cipta KerjaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin. Perppu ini diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan.
Read more »
Pakar Ungkap Dua Kesalahan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaBivitri Susanti mengungkap dua kesalahan Jokowi dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja, dari sisi hukum.
Read more »
Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Alasan Mendesak!Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) karena alasan yang mendesak.
Read more »
Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhan Mendesak - JawaPos.com'Indonesia di tahun depan juga sudah mengatur budget deficit kurang dari 3 persen, dan ini mengandalkan dari investasi. Jadi, kepastian hukum sangat penting'.
Read more »