Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) ...
Arsip-Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Ruang Sidang Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis . ANTARA/Laily Rahmawaty
"Nanti akan diinfokan oleh humas, karena sekarang terbagi untuk tangani beberapa kasus yang sedang terjadi,” kata Sigit, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam. Sidang etik ini akan dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing. Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 43, Susunan Keanggotaan KKEP untuk memeriksa terduga pelanggar perwira tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat terdiri atas Irwasum atau perwira tinggi Polri yang pangkatnya setingkat lebih tinggi dari terduga pelanggar.
Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.