Menurut Kombes Jansen, polisi pemukul pekerja perempuan klub malam diperiksa Propram.
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang oknum polisi dicopot dari jabatannya, karena diduga melakukan pemukulan terhadap perempuan yang bekerja di salah satu klub malam di Kota Denpasar, Provinsi Bali. Polisi itu dikabarkan berpangkat perwira. Insiden terjadi pada Selasa , sekitar pukul 20.00 WITA.
Dia mengatakan, oknum polisi tersebut dicopot dari jabatannya didasarkan keberadaannya di tempat hiburan malam. Menurut Jansen, secara kedisiplinan, anggota Polri dilarang berada di tempat seperti itu, kecuali dalam misi penugasan yang jelas. Jansen menyebut, jika nantinya oknum polisi itu dinyatakan bersalah, berarti yang bersangkutan tidak boleh lagi menjabat. Namun, apabila Propam memutuskan tak bersalah, jabatan yang bersangkutan dikembalikan.