Ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian dalam UU ini. UU TPKS ini harus disinkronkan dengan UU yang lainnya, seperti KUHP, UU Pornografi, UU KDRT,
JawaPos.com – Pakar Hukum Pidana, Prof Agus Surono, mengapresiasi atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, 12 April 2022. Rapat pengesahan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Namun, ia juga tak menampik bahwa peran sejumlah pimpinan DPR juga sangat krusial dalam mendorong percepatan pengesahan UU tersebut yang sudah dinantikan pengiat perempuan selama hampir satu dekade.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KBPP Polri Apresiasi Kepemimpinan Puan Maharani atas Pengesahan UU TPKSKetua Umum KBPP Polri Evita Nursanty mengatakan, Ketua DPR Puan Maharani sejak awal memberikan dedikasi mendukung pembahasan dan pengesahan UU TPKS.
Read more »
UU TPKS Bukti Perjuangan DPR Hidupkan Semangat KartiniRUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan menjadi UU oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam disebut bukti DPR hidupkan semangat Kartini.
Read more »
UU TPKS Disahkan, Anak Penyintas Kekerasan Seksual Apresiasi PemerintahDisahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Diharapkan dapat menciptakan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual serta memberikan perlindungan bagi para penyintas agar berani melapor kepada pihak berwajib.
Read more »
Banteng Muda Indonesia Ajak Kaum Muda Kawal dan Sosialisasi UU TPKSKekerasan seksual bertentangan dengan norma agama, norma budaya, merendahkan harkat, martabat dan merusak keseimbangan hidup manusia serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
Read more »
Hanya Sekedar Revisi UU PPPSekali lagi kita ingatkan, revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini merupakan momen yang berharga. Hukum adalah sesuatu yang serius. Hukum bukan dagelan. Opini Tajuk AdadiKompas
Read more »