Pengadilan Negri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan untuk mengeksekusi rumah yang selama ini ditempati oleh Guruh Soekarnoputra di jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel.
- Dalam putusan tersebut pelaksanaan eksekusi pada 31 Agustus 2022 lalu namun baru akan dilakukan oleh petugas pengadilan pada 4 Agustus 2023 besok.
"Ketua Pengadilan yang sekarang mengeluarkan penetapan untuk pelaksanaan eksekusinya pertanggal 31 Agustus 2022 tadi. Nah berdasarkan penetapan tersebut adalah untuk melaksanakan apa yang terjadi di putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto ditemui di Jakarta Pusat.
Surat pelaksanaan eksekusi rumah dari PN jakarta Selatan juga sudah disampaikan ke pihak Guruh Soekarnoputra.Disinggung prosedur penyitaan itu Djuyamto menyebut sesuai hukum acara yang berlaku. Eksekusi itu akan dipimpin oleh panitera pengganti dan dikawal oleh aparat keamanan agar berlangsung lancar dan aman.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menebak Harga Rumah Guruh Soekarnoputra di Kebayoran yang Terancam DisitaRumah Guruh Soekarnoputra terancam disita karena bersengketa dengan seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya. Berapa ya harganya?
Read more »
Duduk Perkara Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra akan Disita PN JakselPenyitaan yang akan dilakukan pada 4 Agustus 2023 itu, karena Guruh kalah dalam sengketa terkait kepemilikan rumah melawan Susy Angkawijaya.
Read more »
Potret Rumah Mewah Guruh Soekarno Putra yang Bakal Disita PN Jakarta SelatanRumah anak Presiden Pertama RI Ir Soekarno bakal disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena Guruh kalah gugatan.
Read more »
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas Pengadilan Tipikor MakassarPertimbangan putusan lepas terhadap Bupati Mimika tidak dibacakan oleh hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam sidang.
Read more »
KPK limpahkan perkara Dudi Jocom ke Pengadilan TipikorKPK hari ini melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2010-2015 Dudi Jocom ke Pengadilan Tipikor.
Read more »
MA Keluarkan Edaran Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda AgamaMahkamah Agung (MA) melarang pengadilan mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama dan keyakinan.
Read more »