PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) tetap pada pendiriannya telah menyelesaikan kewajiban dalam transaksi yang diperkarakan Budi Said kendati kalah di putusan MA.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kalah di Mahkamah Agung , emiten BUMN produsen emas, PT Aneka Tambang Tbk. tetap pada pendiriannya telah menyelesaikan kewajiban dalam transaksi yang diperkarakan Budi Said. Antam wajib membayar Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas sesuai hasil putusan tersebut.
Menurutnya, emiten bersandi ANTM ini telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan oleh penggugat kepada perusahaan dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat transaksi dilakukan. Syarif juga menegaskan ANTM berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance di setiap lini bisnis termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menang Gugatan 1 Ton Emas Antam, Siapa Budi Said?Crazy rich asal Surabaya Budi Said memenangkan tuntutan kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Read more »
3 Resep Roti Kukus Lembut dan Nikmat dengan Aneka ToppingResep roti kukus mungkin cukup banyak dicari bagi mereka yang ingin membuatnya sendiri di rumah baik untuk cemilan maupun makanan pengganti makanan pokok.
Read more »
Aneka Ragam Hewan Peliharaan Meriahkan IIPE 2022Indonesia International Pet Expo (IIPE) dimeriahkan puluhan hewan peliharaan lucu yang kembali hadir setelah sempat terhenti karena pandemi Covid-19
Read more »
'Benteng' Karbon Uni Eropa Hadang Besi Baja RICBAM Uni Eropa bakal menjadi “benteng” karbon aneka produk besi baja Indonesia. Tanpa CBAM, Indonesia masih bisa memperoleh tarif nol persen. Dengan CBAM, bea masuknya bisa mencapai 16,8 persen. Ekonomi AdadiKompas
Read more »
Bernostalgia dengan Pelantang Lawasan di Bentara Budaya YogyakartaBentara Budaya Yogyakarta menggelar pameran perangkat audio lawasan bertajuk ”Pelantang” pada 26-31 Agustus 2022. Dalam pameran ini, pengunjung diajak bernostalgia dengan aneka pelantang atau alat pengeras suara lawasan. Nusantara AdadiKompas
Read more »
Terkini Bisnis: Antam Tak Bayar Rp 817,4 M Meski Kalah Kasasi, Pertamax Ikut Disubsidi NegaraBerita terkini bisnis pada siang hari ini dimulai dari Antam yang memutuskan tak membayar Rp 817,4 miliar meski kalah dalam perkara di Mahkamah Agung.
Read more »