Setelah Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah banding soal UMP 2022, PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya akan ikuti aturan.
Jakarta, Beritasatu.com - PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan dan keputusan yang ada terkait Upah Minimum Provinsi . Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah banding soal UMP 2022,
Heru mengatakan akan ada arahan dari Menteri Dalam Negeri , Tito Karnavian terkait hal tersebut. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai arahan yang akan diberikan, ia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut.KSPI Minta Anies Banding Putusan PTUN soal UMP DKI Dia meminta agar masyarakat menunggu. Heru memastikan arahan yang akan diberikan pastilah untuk kebaikan Jakarta dan pastinya juga untuk Indonesia.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menolak banding yang dilayangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait nilai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Banding tersebut diajukan saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 Batal, PJ Gubernur DKI Heru Budi Tak KeberatanPj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak keberatan dengan pembatalan kenaikan upah minimum provinsi 2022 yang diteken Anies Baswedan pada 2021.
Read more »
Syarat Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4, Buka sampai 15 Desember 2022 - Pikiran Rakyat Depoksyarat pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 ini harus dipenuhi sebelum tanggal 15 Desember 2022.
Read more »
Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Anies Baswedan Soal UMP DKI 2022 Rp4,64 Juta | merdeka.comAdapun putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Read more »
Pj Gubernur DKI Siap Ikuti Putusan PTTUN soal UMP 2022 Rp 4,5 JutaPj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal putusan PTTUN yang menguatkan putusan PTUN Jakarta soal UMP DKI 2022 Rp 4,5 juta.
Read more »