Kala Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar dan Dibungkam Pengembang, tapi Tak Gentar Melawan...

South Africa News News

Kala Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar dan Dibungkam Pengembang, tapi Tak Gentar Melawan...
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 68%

Rudi justru menantang pengembang Meikarta menunjukkan segala bukti konkret jika memang perbuatan konsumen selama ini mencemarkan nama baik PT MSU.

PT MSU menggugat 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

PT MSU yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk menggugat 18 konsumen Meikarta dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.Konsumen Meikarta Tak Gentar meski Digugat Pengembang, Kuasa Hukum: Kami Perjuangkan Hak!Adapun gugatan ini bermula saat Ketua PKPKM Aep Mulyana dan 17 konsumen lainnya pada Desember 2022 menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.

Sebab, Aep dan para konsumen proyek Meikarta tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan akan diserahkan pada 2019.Dalam gugatannya, PT MSU meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harta kekayaan 18 anggota PKPKM, yakni Aep Mulyana dan rekan-rekannya, yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta.

Aep dan 17 orang lainnya juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi, serta pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik PT MSU. Poin berikutnya, PT MSU meminta hakim menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat lainnya bersalah dalam perkara ini dan harus membayar kerugian dengan total Rp 56 miliar.Tergugat juga diminta untuk meminta maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di Harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

kompascom /  🏆 9. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Ketika 18 Pembeli Apartemen Digugat Meikarta Rp 56 Miliar karena Dinilai Lakukan Pencemaran Nama BaikKetika 18 Pembeli Apartemen Digugat Meikarta Rp 56 Miliar karena Dinilai Lakukan Pencemaran Nama BaikTercatat MSU menggugat 18 konsumen Meikarta, yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM).
Read more »

Meikarta Mangkir, DPR Bakal Panggil Bos Lippo James RiadyMeikarta Mangkir, DPR Bakal Panggil Bos Lippo James RiadyPengembang Meikarta, PT MSU, mangkir dari panggilan DPR terkait pembicaraan gugatan Rp56 miliar ke konsumen. DPR pun bakal panggil bos Lippo Group, James Riady.
Read more »

Sidang Perdana Konsumen Meikarta, Simak Kronologi dan Detail Tuntutan PT MSUSidang Perdana Konsumen Meikarta, Simak Kronologi dan Detail Tuntutan PT MSUSebanyak 18 konsumen apartemen Meikarta dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap pengembang hunian itu. Ini kronologi dan detail tuntutannya.
Read more »

Polemik Meikarta, Anggota DPR RI: PT MSU Zalimi KonsumenPolemik Meikarta, Anggota DPR RI: PT MSU Zalimi KonsumenAnggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyebut PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) telah menzolimi konsumen dalam transaksi jual beli unit di kawasan Meikarta.
Read more »

Konsumen Meikarta: Lucu! Kami yang Korban Kami yang DigugatKonsumen Meikarta: Lucu! Kami yang Korban Kami yang DigugatKonsumen kurang paham atas dasar tuntutan pencemaran nama baik yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Read more »

Pengembang Meikarta Gugat 18 Orang Konsumennya Rp 56 MiliarPengembang Meikarta Gugat 18 Orang Konsumennya Rp 56 MiliarPengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), melayangkan gugatan perdata kepada 18 orang konsumennya dengan nilai Rp 58 miliar. Sidang sedang berlangsung hari ini
Read more »



Render Time: 2025-03-04 17:36:49