Kakek di Sukabumi Divonis Mati Usai Setubuhi 10 Bocah Perempuan, Modusnya Cari Kutu Sindonews BukanBeritaBiasa .
Modusnya, kakek berusia 57 tahun itu sebelum melampiaskan nafsu bejatnya yakni mencari kutu. Hal itu terungkap dalam dokumen putusan PN Cibadak.
Disebutkan, perbuatan Abah Heni terhadap para korbannya terjadi sekitar tahun 2020 dimana saat itu, korban sedang bermain dengan anak terdakwa."Lalu anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata 'kadieu urang siaran heula ' dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa," tulis dokumen putusan tersebut.
Setelah itu, terjadilah pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Modus pencarian kutu ini dilakukan Abah Heni terhadap enam anak korban. Selain modus mencari kutu, terungkap juga modus lainnya, yakni jalan-jalan menggunakan motor hingga memberikan iming-iming uang kepada korbannya. Dalam dokumen putusan PN Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung , aksi biadab Abah Hendi dilakukan sejak 2017.
"Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwaan sebagaimana tertuang dalam dokumen putusan PN Cibadak yang dilihat, Selasa .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Abah Heni Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis MatiDalam putusan PN Cibadak, terdakwa divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun jaksa mengajukan banding.
Read more »
Abah Heni Divonis Mati karena Perkosa 10 Anak Usia di Bawah Umur |Republika OnlineSebelumnya, di PN Cibadak Sukabumi, terdakwa dijerat hukuman 15 tahun penjara.
Read more »
Empat Pelaku Begal di Cikarang Divonis Sembilan dan 10 Bulan Penjara |Republika OnlinePengadilan vonis empat pelaku begal di Cikarang selama sembilan dan 10 bulan penjara.
Read more »
10 Ucapan Hari Raya Idulfitri 2022 Simpel, Keren untuk Media SosialBerikut ini terdapat 10 ucapan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2022 yang simpel dan keren untuk dibagikan di media sosial.
Read more »
Petani Tewas Dibunuh di Kebun Kopi, Terdapat 10 Luka BacokanSeorang petani di Probolinggo Jawa Timur ditemukan tewas bersimbah darah di kebun kopi.
Read more »
Pemkot Ambon Umumkan Cuti Bersama Lebaran, ASN Libur 10 HariHari libur dan cuti bersama bagi para ASN di Ambon akan berlangsung selama 10 hari terhitung sejak 29 April.
Read more »