Perbuatan bejat kakek di Ambon terungkap usai salah satu cucunya yang menjadi korban pencabulan mengeluh kesakitan saat buang air.
Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pulau Lease, AKP Mido Manik kepada awak media mengatakan, kebiadaban pria yang berdiam di salah satu desa di Kecamatan Baguala Kota Ambon ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang adalah cucu dari pelaku saat diantar oleh ibunya untuk membuang air besar di sungai Larier yang berada di Wilayah Negeri Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon.
"Penangkapan dilakukan oleh personil Unit PPA & Buser Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias terhadap pelaku yang kini jadi tersangka, terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak," katanya. Dijelaskan Mido, kasus tak bermoral ini diketahui dilakukan di rumah pelapor, di sekitar Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada hari Jumat, 27 Mei sekitar pukul 22.00 Wit. Persoalan ini pun dilaporkan pelapor pada hari Senin, 6 Juli pukul 16.45 WIT.
Terhadap korban KMH alias K, 6 Tahun , juga disetubuhi sebanyak 3 kali, pertama kali dilakukan pada tanggal 17 Mei 2022, kedua kali pada tanggal 20 Mei 2022, terakhir kali pada tanggal 05 Juni 2022.