Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa dilakukan berbasis kepentingan korban.
atas tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Pihaknya menegaskan, bahwa tuntutan terhadap terdakwa dilakukan berbasis kepentingan korban.
"Kami tidak akan berpolemik soal itu dan tuntutan kami berbasis kepada korban untuk kepentingan terbaik anak- anak," katanya. Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membantah melindungi Herry Wirawan dengan menyatakan penolakan terhadap hukuman mati dan kebiri terhadapnya. Herry merupakan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, lembaganya tak sepakat dengan penerapan hukuman mati di Tanah Air terlepas siapapun pelakunya. Dia mengungkapkan, hukuman mati bertentangan dengan azas HAM yang berlaku di dunia. "Tidak hanya untuk kasus ini, untuk semua kasus kami memang tidak sependapat dengan hukuman mati. Perkembangan hukum di internasional sudah lama meninggalkan hukuman mati, karena bertentangan dengan hak hidup yang merupakan hak asasi yang absolut," kata Taufan kepada