Kabareskrim Geram Korban Begal di Lombok Jadi Tersangka
Bisnis.com, JAKARTA--Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto geram dan memerintahkan Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto membebaskan korban begal yang dijadikan tersangka.
Agus menyarankan Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto agar lebih bijak dalam setiap menangani perkara pidana dan melibatkan berbagai pihak untuk dijadikan saksi ahli.
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: