BREAKING Kabar Gembira? Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Ditunda
JAKARTA - Setelah ramai jadi perbincangan, pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai saat melakukan kegiatan di jaringan anjungan tunai mandiri Link milik Himpunan Bank-Bank Milik Negara dikabarkan ditunda. Rencanya, kebijakan itu akan diberlakukan pada 1 Juni 2021.
Meski demikian, kabar tersebut belum disampaikan secara resmi pihak Kementerian BUMN ataupun manajemen pengurus Himbara. MNC Portal Indonesia sudah mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut kepada beberapa pengurus Himbara, namun belum mendapat penjelasan pihak terkait.Informasi penundaan sendiri dikarenakan pertimbangan sosialisasi.
Biaya cek saldo dikenakan sebesar Rp2.500, sedangkan transaksi tarik tunai sebesar Rp5.000. Sementara biaya transfer antar bank tidak mengalami perubahan atau tetap di angka Rp4.000. Di kesempatan terpisah, Ekonom sekaligus pengamat perbankan, Ryan Kiryanto mencatat, kebijakan Himbara itu merupakan keputusan yang harus dihormati. Sebab, langkah tersebut diambil untuk kebaikan nasabah perbankan BUMN."Pemberlakuan tarif ATM Link merupakan kebijakan bank-bank Himbara yang tergabung dalam ATM bersama bernama Link.
Namun, pilihannya kembali kepada masing-masing nasabah, apakah mereka tetap menggunakan ATM Link atau ATM non-Link."Kemungkinan saja tarifnya sama atau bahkan lebih tinggi, silakan saja. Pilihan ada pada nasabah atau konsumen bank," tutur dia