KABAR DUKA, Dalam Waktu Berdekatan HKBP Kehilangan Dua Tokoh, Pdt PWT Simanjuntak Meninggal Dunia via tribunmedan
Dalam ungkapan dukacitanya, Ephorus Robinson juga mengungkapkan bahwa mendiang merupakan mantan anggota DPR-GR/MPRS.
Diketahui, DPR-GR dan MPRS adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 1966 tanggal 19 November 1966 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959, dalam Undang-undang ini tetap diberi nama Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara selanjutnya disingkat MPRS, menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 sampai MPR hasil pemilihan umum mulai menjalankan tugas dan wewenangnya.