Perdagangan miras masih boleh dilakukan dengan persyaratan khusus untuk penanam modal
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menutup keran investasi minuman beralkohol alias minuman keras . Kebijakan ini diteken Jokowi melalui Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2021 yang mengubah Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Perlu ada menetapkan Perpres tentang Perubahan atas Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal," bunyi bagian menimbang dari Perpres 49 tahun 2021. Sementara pada ayat 2 huruf b ditambah juga penjelasan bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a, adalah industri minuman keras mengandung alkohol , industri minuman mengandung alkohol seperti anggur , dan industri minuman mengandung malt .
Kendati investasinya ditutup, namun perpres terbaru ini tidak menutup seluruhnya peredaran minuman keras di Indonesia. Aturan ini tetap membuka ruang untuk perdagangan miras dengan persyaratan tertentu dan ketat. Perpres ini, di Pasal 6 ayat 1 huruf d, menyebutkan ada tiga jenis usaha perdagangan minuman keras yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundangan-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perpres Diteken Jokowi, Industri Miras Resmi Tertutup untuk InvestasiPresiden Jokowi akhirnya meneken Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Read more »
Jokowi Teken Perpres 49/2021,Industri Miras Tertutup untuk InvestasiPresiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Read more »
Jokowi Resmi 'Haramkan' Investasi MirasPresiden Jokowi resmi menutup investasi minuman keras (miras) dalam Perpres 49 Tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal.
Read more »
Teken Perpres 49/2021, Jokowi Tutup Pintu Investasi Miras tapi Beri Peluang lewat UUIsi Perpres 49/2021 ini menjelaskan bahwa beberapa ketentuan Perpres 10/2021 diubah. Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun...
Read more »
Tandatangani Perpres No 49/2021, Jokowi Tegaskan Industri Miras Tertutup untuk InvestasiDalam Perpres ini, Jokowi menegaskan investasi tertutup untuk industri miras. Selengkapnya 👇🏻 Miras
Read more »
Alasan Jokowi Masih Buka Izin Investasi Dagang MirasKementerian Investasi menyebut ada beberapa pertimbangan yang digunakan Jokowi dalam mengizinkan investasi miras. Berikut penjelasannya.
Read more »