Jokowi Teken Perpres 34/2022 Tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Jilid II, Begini Isinya

South Africa News News

Jokowi Teken Perpres 34/2022 Tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Jilid II, Begini Isinya
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 53%

Pada perpres tersebut, Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia atau disebut sebagai Rencana Aksi ditetapkan untuk lima tahun.

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025. Perpres tersebut diterbitkan guna melanjutkan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.

Pada jilid pertama, Kebijakan Kelautan Indonesia menitikberatkan pada peletakan pondasi poros maritim dunia dengan mayoritas kegiatan pembangunan infrastruktur konektivitas.Sementara pada Perpres 34/2022 berfokus pada pembangunan ekosistem industri kemaritiman yang sifatnya berkesinambungan dengan dasar-dasar yang telah terbangun pada jilid pertama.

Dalam Perpres 34/2022, rencana aksi terbagi atas 374 program strategis di bidang kemaritiman pada masing-masing 40 kementerian atau lembaga yang berpartisipasi sebagai penanggungjawab kegiatan. Pada renaksi jilid dua ini juga dilengkapi dengan beberapa Indikator Kinerja Utama yang akan diukur agregasinya di akhir periode untuk menghitung seberapa besar dampak pembangunan kelautan melalui renaksi pada kehidupan masyarakat secara langsung.

Pada Pasal 4 Perpres 34/2022 juga dijelaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada presiden paling sedikit satu tahun sekali atauKemudian tata cara penyesuaian Rencana Aksi diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Penyesuaian Rencana Aksi ditetapkan oleh Menko Marves setelah mendapatkan persetujuan preisden.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Wujudkan Poros Maritim Dunia, Jokowi Tunjuk Menko Luhut Pimpin Rencana Aksi Kebijakan KelautanWujudkan Poros Maritim Dunia, Jokowi Tunjuk Menko Luhut Pimpin Rencana Aksi Kebijakan KelautanJokowi meminta agar pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi rencana aksi kebijakan kelautan Indonesia disampaikan kepada Luhut.
Read more »

Pemerintah rilis rencana aksi Kebijakan Kelautan Indonesia jilid 2Pemerintah rilis rencana aksi Kebijakan Kelautan Indonesia jilid 2'Maka dengan adanya KKI jilid kedua ini, terutama pada kegiatan-kegiatan strategis di bidang kedaulatan maritim dan penguatan doktrin Poros Maritim Dunia kita harapkan Indonesia semakin dihormati oleh negara-negara di kawasan maupun di dunia,'
Read more »

Anggota Kelompok Oposisi Venezuela Gelar Aksi Protes Kecam Serangan Militer Rusia ke UkrainaAnggota Kelompok Oposisi Venezuela Gelar Aksi Protes Kecam Serangan Militer Rusia ke UkrainaAnggota kelompok oposisi Venezuela menggelar aksi protes terhadap serangan militer Rusia ke Ukraina di kota Caracas, Venezuela pada Kamis (3/3/2022) waktu setempat.
Read more »

Peringatan Keras Jamaruli untuk WN Ukraina Tolak Aksi Invasi Rusia di Bali, Siap-siapPeringatan Keras Jamaruli untuk WN Ukraina Tolak Aksi Invasi Rusia di Bali, Siap-siapKepala Kantor Kanwil Kemenkumham Bali peringatkan keras WN Ukraina yang menolak aksi invasi Rusia di Bali, siap-siap WNAUkraina
Read more »

Ratusan Buruh di Sumsel Gelar Aksi Tuntut Permenaker JHT DicabutRatusan Buruh di Sumsel Gelar Aksi Tuntut Permenaker JHT DicabutRatusan pekerja di Sumsel yang tergabung dalam FSB KSBI dan NIKEUBA melakukan demontrasi menolak Permenaker No 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Ratusan...
Read more »



Render Time: 2025-04-01 01:17:10