Jokowi telah menerbitkan Perpres yang mengatur soal jabatan baru Wamenpan-RB.
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayaguna Aparatur Sipil Negara Tjahjo Kumolo menyatakan, akan mempersiapkan posisi baru di lembaganya, yakni Wakil Menpan RB.
“Pada prinsipnya KemenpanRB mempersiapkan saja dulu sebagaimana arahan Setneg, memang semua perpres tentang kementerian diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri, agar supaya sewaktu-waktu bapak presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah Perpres,” kata Tjahjo kepada wartawan, Senin .Tjahjo menyebut, posisi menteri dan wamen adalah hak prerogatif presiden. “Wamen dalam kementrian hal prerogatif presiden, kapan saja bisa terisi atau tidak.
Tjahjo meminta posisi wamen tak perlu diramaikan, apalagi menjadi polemik. “Kalau demi fokus dan percepatan reformasi birokrasi sehingga tidak perlu dipolemikkan perlu tidaknya posisi wamen,” katanya. Meski demikian, Tjahjo mengakui bahwa posisi menteri dan wamen adalah jabatan politis. “Pembantu presiden adalah jabatan politis sehingga sah-sah saja diambil dari unsur mana saja,” pungkasnya.
2 dari 3 halamanJokowi Terbitkan Perpres Wamenpan-RBDiketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi .3 dari 3 halamanSaksikan Video Pilihan Berikut Ini:Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ragukan Hasil Survei, Politikus PDIP Anggap Baik Wacana Jokowi Presiden 3 PeriodeEffendi minta temuan survei bahwa mayoritas masyarakat tidak menginginkan presiden tiga periode dikaji ulang. Parameter Politik Indonesia (PPI) memotret tanggapan...
Read more »
Survei Parameter: Elektabilitas Jokowi Masih Tertinggi Jika Boleh Maju Pilpres 2024Elektabilitas Jokowi masih jauh di atas kandidat lainnya, seperti Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan hingga AHY.
Read more »
Perpres Diteken Jokowi, Industri Miras Resmi Tertutup untuk InvestasiPresiden Jokowi akhirnya meneken Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Read more »
Survei: 45,3 Persen Ogah Jokowi 3 Periode, Amendemen MahalHasil survei Parameter Politik Indonesia menunjukkan 45,3 persen responden tidak setuju Joko Widodo menjabat sebagai presiden Indonesia tiga periode.
Read more »
Inilah 5 Tugas Satgas Investasi yang Dikomandoi Bahlil Lahadalia dari JokowiBerdasarkan ketentuan, Satgas Investasi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden ini memiliki lima tugas.
Read more »