Ada aturan baru waktu kerja buat ASN atau PNS. Libur kapan saja dan jam kerjanya. Cek di sini ya...
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan baru mengenai waktu kerja bagi aparatur sipil negara . Pada aturan terbaru ini, ASN wajib masuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pasal 2 beleid ini menyebut ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Instansi Pusat dan lnstansi Daerah. Sejalan dengan itu, Jokowi juga mengatur soal lamanya jam kerja yang diberikan kepada ASN. Yakni, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan, tidak termasuk jam istirahat. Sementara, jam kerja di masa ramadan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu tanpa dihitung jam istirahat.
Jam Istirahat Beleid yang diteken Jokowi pada 12 April 2023 ini juga mengatur jam istirahat bagi ASN. Aturan jam istirahat tertuang dalam Pasal 4 ayat 5 dan ayat 6. 2 dari 3 halamanIni Jam Kerja Terbaru PNS Selama Ramadhan 2023Sebelumnya, Jam kerja PNS atau Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah mengalami penyesuaian. Hal ini berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jam kerja tersebut berlaku untuk hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Teken Aturan Perubahan Cuti Bersama 2023, ASN Libur Lebaran Mulai 19 April 2023 - Tribunnews.comKeputusan Presiden ini untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Read more »
PNS Bea Cukai di Hukum Hingga ASN Bisa Punya Rumah di IKNDirtjen Bea dan Cukai memberi hukuman terhadap pegawainya hingga Presiden merestui rencana hunian di IKN bisa dimiliki oleh perorangan.
Read more »
Ade Armando Mundur sebagai PNS untuk Gabung PSI, Begini Prosedur ASN Mengundurkan Diri?Ade Armando memutuskan mengundurkan diri sebagai PNS untuk bergabung sebagai kader PSI. Bagaimana prosedur ASN mengundurkan diri?
Read more »
Gubernur Sumbar Perbolehkan ASN Pakai Mobil Dinas Selama Libur LebaranPemerintah Provinsi Sumatera Barat memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran 2023.
Read more »
Gubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran, Ini Tanggapan Ombudsman - Tribunnews.comPenggunaan mobil dinas saat liburan lebaran ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
Read more »
Wakil Kepala BPIP Beri Tips Bekerja Profesional kepada Ratusan Pengurus KorpriTugas ASN ini sangat besar karena selain bekerja sebagai pegawai, ASN juga bertugas sebagai perekat bangsa.
Read more »