Jokowi Mau Pupuk Organik Disubsidi Lagi, Anggaran Rp 750 M Disiapkan

South Africa News News

Jokowi Mau Pupuk Organik Disubsidi Lagi, Anggaran Rp 750 M Disiapkan
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 15 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 63%

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin pupuk organik bisa disubsidi lagi.

meminta agar pupuk organik kembali disubsidi. Maka dari itu, Syahrul diminta Jokowi untuk mengubah aturan sebelumnya dengan proses yang cepat.

Syahrul mengatakan selama ini produksi pupuk organik menurun karena tidak lagi masuk sebagai pupuk subsidi. Dia mengatakan pihaknya akan membantu menghidupkan kembali produsen-produsen kecil pupuk organik di tengah masyarakat untuk meningkatkan produktivitas pupuk organik.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikfinance /  🏆 18. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Presiden Joko Widodo dan Keluarga Nyaris Makan Buah Mengandung Formalin di Labuan BajoPresiden Joko Widodo dan Keluarga Nyaris Makan Buah Mengandung Formalin di Labuan BajoTerdapat makanan yang mengandung formalin ketika akan dihidangkan kepada Jokowi.
Read more »

Hary Tanoe Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Apa?Hary Tanoe Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Apa?Pertemuan Hary Tanoesoedibjo dan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta untuk silaturahmi Idulfitri
Read more »

Pemerintah: ASN Selepas Lebaran Boleh Perpanjang Cuti, WFH, tapi Tunda HalalbihalalPemerintah: ASN Selepas Lebaran Boleh Perpanjang Cuti, WFH, tapi Tunda HalalbihalalPresiden Joko Widodo menyampaikan ajakan ini guna menghindari arus puncak arus balik Lebaran.
Read more »

Asyik! Tunda Mudik, PNS Kementerian Ini Boleh Tambah CutiAsyik! Tunda Mudik, PNS Kementerian Ini Boleh Tambah CutiEdaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo.
Read more »



Render Time: 2025-02-26 17:42:40