Sesuai putusan Mahkamah Konstisusi, Jokowi diminta beri kepastian soal status darurat Covid-19 dilanjutkan atau tidak paling lambat akhir 2021.
Pasal tersebut dikoreksi karena dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Sebab, pasal tersebut tidak memberikan jangka waktu keberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2020, kendati diterbitkan untuk menyelesaikan persoalan di masa darurat kesehatan masyarakat. Adapun Pasal 29 sebelumnya menyatakan,"Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."MK menyatakan, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat tahun akhir tahun kedua. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir sebelum memasuki tahun ketiga Undang-Undang a quo masih dapat diberlakukan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Cek Lokasi Vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta Hari Ini, 29 Oktober 2021Berikut daftar lokasi vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta pada hari ini, Jumat, 29 Oktober 2021.
Read more »