Pemerintah akhirnya mencabut kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan segala turunannya mulai Senin, 23 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan ini diambil seiring dengan telah melimpahnya stok minyak goreng curah, dan harga rata-rata nasionalnya yang sudah cenderung turun.
Kebijakan pelarangan ekspor ini, kata Jokowi, juga membuat harga rata-rata minyak goreng secara nasional telah turun ke level Rp17.200-Rp17.600 per kilogram, dari sebelumnya Rp19.800 per kilogram. Meskipun diakuinya harga minyak goreng belum turun secara merata di seluruh Indonesia, ia meyakini dalam kurun beberapa pekan ke depan, harga minyak goreng akan turun ke level yang ditargetkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp14.000 per kilogram.
“Saya tidak mau, ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat,” tegasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Buka Kembali Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Tunggu Senin DepanPresiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sinyal bakal membuka kembali ekspor minyak goreng pada Senin (23.5) mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan...
Read more »
Pemerintah Beri Sinyal Buka Kembali Keran Ekspor CPO CsPemerintah memberi sinyal untuk membuka kembali keran ekspor CPO dan turunannya.
Read more »
Pengusaha Minta Cabut Larangan Ekspor CPO, Pemerintah Tidak Bergeming - tvOneMeski sejumlah pengusaha minyak sawit CPO meminta Pemerintah untuk mencabut larangan ekspor sementara CPO, namun Pemerintah tetap bergeming. - tvOne
Read more »
Terkini Bisnis: Peran Lin Che Wei, Syarat Ekspor CPO Kembali DibukaBerita terpopuler ekonomi dan bisnis pada hari ini, Rabu, 18 Mei 2022, dimulai dengan isu penetapan tersangka mafia minyak goreng, Lin Che Wei. TempoBisnis
Read more »
Dampak Larangan Ekspor CPO, Harga TBS Sawit di Aceh Terus TurunDua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram
Read more »