Sugeng juga tetap pada pembelaannya dan berharap agar kliennya, Jerinx SID, dibebaskan.
Hal itu disampaikan jaksa bernama I Gede Wayan Eka usai Jerinx membacakan pledoi atau nota pembelaan.
"Kami tetap pada tuntutan kami, yang mulia," kata jaksa I Gede Wayan Eka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa .Namun, Sugeng juga tetap pada pembelaannya dan berharap agar suami dari Nora Alexandra itu dibebaskan. "Kami tidak bisa banyak berkomentar mengenai tuntutan jaksa yang tetap pada tuntutannya. Kami menyerahkan kepada majelis hakim, kami tetap pada pembelaan kami. Kami mengharap majelis hakim bisa mempertimbangkan agar Jerinx dipulangkan ke Bali," ucap Sugeng.Diketahui,penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh jaksa atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan.
Drummer berusia 45 tahun itu berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya pada sidang putusan pada Kamis .