Jelaskan Pembunuhan Berencana Pasal 340, Ahli: Kasus Sambo Tidak Penuhi Unsur
PIKIRAN RAKYAT - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim membeberkan soal sejumlah syarat pembunuhan berencana pada Pasal 340 dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 3 Desember 2022.
Said menjelaskan, dalam satu tindak pidana pembunuhan berencana harus ada waktu yang dibutuhkan pelaku untuk mengeksekusi suatu tindakan yang memang telah diniatkan. Baca Juga: Gerak Cepat, Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Jawa Tengah Dalam proses tindakan berfikir dengan tenang itu kata Said, mustahil dilakukan bagi Sambo yang memang mengetahu isterinya diperkosa.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Saksi Meringankan Ferdy Sambo Singgung soal Waktu dan Niat Terjadinya Pembunuhan BerencanaSaksi meringankan dakwaan terdakwa Ferdy Sambo, ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengungkap Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Read more »
Ahli di Sidang Sambo CS: Alat Ukur Waktu dalam Pembunuhan Berencana adalah Dilakukan dengan TenangAhli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan alat ukur waktu dalam pembunuhan berencana adalah dilakukan dengan tenang dan ada jangka waktu
Read more »
Ahli Ini Sebut Cara Ferdy Sambo Mengeksekusi Brigadir J Normal, Bukan Pembunuhan BerencanaAhli Ini Sebut Cara Ferdy Sambo Mengeksekusi Brigadir J Normal, Bukan Pembunuhan Berencana SaidKarim
Read more »
Sambo Emosi, Ahli Nilai Tak Sesuai Unsur Pembunuhan BerencanaAhli hukum Said Karim menilai sikap Ferdy Sambo yang emosi tidak sesuai dengan unsur pasal pembunuhan berencana.
Read more »