Jelang Ramadhan, MUI Keluarkan Fatwa: Salat Tarawih dan Id Boleh dengan Saf Rapat
Hal tersebut tertuang dalam Surat Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," isi Surat Bayan tersebut.
Dalam surat keputusan nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan bahwa MUI sebelumnya menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Fuji Tampil Cantik Kenakan Hijab Jelang Ramadhan, Kok Malah Kena Sindir?Jika biasanya tampil dengan baju terbuka, kini Fuji rupanya bagikan video saat tampil mengenakan hijab jelang bulan suci Ramadhan. Namun netizen kok malah beri sindiran?
Read more »
Jelang Ramadhan, Disperindag Tangerang Jamin Harga Kebutuhan Pokok StabilJelang Ramadhan 2022, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang menjamin harga kebutuhan bahan pokok tetap aman dan stabil. Jelang Ramadhan 2022,...
Read more »
MUI bolehkan Salat Jumat, Tarawih dan Id dengan saf RapatMUI bolehkan Salat Jumat, Tarawih dan Id dengan saf Rapat. Surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan bahwa MUI sebelumnya telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah.
Read more »
MUI Bolehkan Salat Jumat, Lima Waktu, Tarawih dan Id dengan Saf Rapat | merdeka.comSurat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan bahwa MUI sebelumnya telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah.
Read more »