Wapres Ma'ruf Amin mengimbau masyarakat tetap mematuhi prokes saat beribadah di masjid atau musala, terutama menggunakan masker. Kendati pemerintah telah melonggarkan sejumlah aturan.
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat beribadah di masjid atau musala pada bulan Ramadan. Kendati pemerintah melonggarkan sejumlah aturan.
"Fatwa tentang kebolehan peregangan saf ketika shalat, itu merupakan rukhsah atau dispensasi karena ada uzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka uzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Asrarun dalam keterangannya, Rabu .
Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan mengizinkan salat Tarawih dan Idulfitri di bulan Ramadan mendatang di masjid. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi warga.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kisah Kiai Amin, Gigih Melawan Penjajah dan Ditembak Mati Usai Kumandangkan AdzanKEMERDEKAAN Indonesia diraih berkat perjuangan semua rakyat, bukan hanya dari kalangan militer, tapi salah satu yang memiliki andil besar dalam perjuangan meraih...
Read more »
Isyaratkan Mudik Dibolehkan Tahun Ini, Ma'ruf Amin: Vaksin Booster Jadi SyaratWakil Presiden Ma'ruf Amin mengisyaratkan bahwa pemerintah akan memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini.
Read more »
Wapres Ma'ruf Amin: Vaksin Booster akan Dijadikan Syarat untuk MudikGELORA.CO - Wakil Presiden (wapres) Ma'ruf Amin menyebut pemerintah membuka kemungkinan vaksinasi dosis ketiga (booster) Covid-19, menja...
Read more »
Wapres Ma'ruf Amin Beri Sinyal Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran 2022Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberi sinyal bahwa pemerintah akan memperbolehkan tradisi mudik pada momen Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah. TempoNasional
Read more »
Kasasi Ditolak MA, Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp 1 MiliarGaruda Indonesia harus membayar denda Rp 1 miliar ke kas negara setelah kasasinya di tolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Read more »