GELORA.CO -Jelang bulan Ramadan 1443 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan empat fatwa terkait dakwah yang ramah keagamaan. “Keempat...
-Jelang bulan Ramadan 1443 H, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan empat fatwa terkait dakwah yang ramah keagamaan.
Empat fatwa ini menurut Asrorun Niam antara lain, fatwa nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi. Fatwa ini menjadi salah satu sumber dan masukan terhadap UU Pornografi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pada tahun 2008. “Fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan tersebut merupakan bentuk khidmah MUI sebagai pelayan ummah dan mitra Pemerintah,” ucap Asrorun Niam Sholeh.
“Posisi MUI sebagai pelayan umat yaitu memastikan masyarakat dapat menjalankan ajaran agama sesuai dengan kaidah keagamaan tanpa hambatan yang memadai, termasuk melalui siaran yang tidak ramah terhadap Ramadhan,”