Berikut jejak perkara penembak FPI.
divonis lepas dari tuntutan oleh hakim. Kedua terdakwa tersebut yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat .
Mereka melakukan pemantauan di Perumahan The Nature Mutiara Sentul di Kabupaten Bogor pada Minggu, 6 Desember 2020, di mana diketahui Habib Rizieq berada saat itu. Menjelang tengah malam atau pukul 23.00 WIB ada 10 mobil iring-iringan keluar dari perumahan itu yang diduga merupakan rombongan Habib Rizieq.
Lalu selepas tengah malam atau pada pukul 00.05 WIB pada Senin, 7 Desember 2020, di pintu keluar Tol Karawang Timur ada 2 mobil lain yang mencegah para polisi itu mengikuti rombongan Habib Rizieq. Dua mobil itu adalah Chevrolet Spin warna abu-abu B-2152-TBM dan Toyota Avanza warna silver B-1278-KJD.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Hakim: Polisi Membela DiriMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI.
Read more »
Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Mereka Terpaksa Bela DiriMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI. Hakim menilai perbuatan mereka membela diri.
Read more »
Sidang Vonis 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Hakim Bebaskan Briptu Fikri dan Ipda YusminLalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
Read more »
Pembunuh Laskar FPI Bebas, Hakim Beralasan Polisi Bela Diri |Republika OnlineHakim beralasan, keduanya masuk dalam kategori pembelaan diri yang terpaksa.
Read more »
2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis BebasPN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18.3.2022). Pengadilan...
Read more »
Alasan Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak 4 Laskar FPIMajelis Hakim membebaskan anggota polisi terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap empat Laskar FPI. Apa alasannya?
Read more »