Jangan Terlewat! Ini Beda Batas Lapor SPT Tahunan 2023 Orang Pribadi dan Badan

South Africa News News

Jangan Terlewat! Ini Beda Batas Lapor SPT Tahunan 2023 Orang Pribadi dan Badan
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 15 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 59%

DJP mengimbau para wajib pajak untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan WP Badan berbeda tenggat waktunya. “Pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maksimal 31 Maret [2023] dan Wajib Pajak badan 30 April [2023],” tulisnya seperti dikutip, Selasa .

Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen, seperti bukti potong yang dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi tempat bekerja. Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak dari DJP.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

HP, PS 5, & Tas Masuk Daftar Barang Wajib Dilaporkan di SPT!HP, PS 5, & Tas Masuk Daftar Barang Wajib Dilaporkan di SPT!Wajib pajak jangan lupa melaporkan daftar harta ini dalam SPT Tahunan.
Read more »

Dibuka Lowongan Kerja di Produsen Minuman, Ada 5 Posisi Bisa DilamarDibuka Lowongan Kerja di Produsen Minuman, Ada 5 Posisi Bisa DilamarBagi yang tertarik bekerja di perusahaan ini, berikut ini simak informasi kualifikasi lowongan kerja 2023 ini.
Read more »

Jangan Terewat! Ini Beda Batas Lapor SPT Tahunan 2023 Orang Pribadi dan BadanJangan Terewat! Ini Beda Batas Lapor SPT Tahunan 2023 Orang Pribadi dan BadanDJP mengimbau para wajib pajak untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Read more »

Jangan Kaget, Ternyata Impor LPG RI Terbesar dari Negara IniJangan Kaget, Ternyata Impor LPG RI Terbesar dari Negara IniImpor Liquefied Petroleum Gas (LPG) RI sepanjang 2022 naik 5,6% menjadi 6,78 juta ton dari sebelumnya 6,42 juta ton pada 2021 lalu.
Read more »

Jangan Terbuai Anggapan Resesi Tak Akan Terjadi, Inflasi Kali Ini Bandel“Karena kita berada dalam situasi rawan gejolak, ada banyak ketidakpastian. Kita kini melihat banyak interpretasi atas perkembangan yang sedang terjadi,” kata Gregory Daco, ekonom dari EY Parthenon. Internasional AdadiKompas
Read more »



Render Time: 2025-02-28 07:57:52