Jangan Sampai Kena Denda 200%, Tax Amnesty Jilid II Sisa Sebulan Lagi

South Africa News News

Jangan Sampai Kena Denda 200%, Tax Amnesty Jilid II Sisa Sebulan Lagi
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 63%

DJP Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau 'tax amnesty' jilid II.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ataujilid II. Sebab, ada sanksi yang cukup berat jika DJP menemukan harta yang belum dilaporkan.

"Mengingatkan saja, konsekuensi dari dulu ikut tax amnesty, nah sekarang diberikan kesempatan untuk ikut PPS kebijakan I, tapi kalau kemudian masih ketinggalan lagi kita kembali ke Undang-undang Tax Amnesty Pasal 18," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di kawasan Jakarta Selatan, Jumat .

Lebih lanjut, Hestu Yoga mengatakan, jika DJP menemukan harta yang belum dilaporkan maka akan dikenaikan pajak 30%. Tak cuma itu, wajib pajak juga mesti membayar sanksi sebesar 200%. "Yang ketinggalan ketemu lagi oleh DJP, nah itu akan dikenai PPh 30% orang pribadi, badan 25% dan plus sanksinya 200% dari pajak yang terutang tadi. Jadi 90% dari nilai harta itu akan untuk negara, ditagih oleh DJP," katanya."Nah oleh karena itu kembali lagi terutama peserta tax amnesty yang dulu masih ketinggalan harta-hartanya, entah karena ragu, masih menginventarisir kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikfinance /  🏆 18. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Tax Amnesty Jilid II Berakhir Juni, DJP: Ada Sanksi BesarTax Amnesty Jilid II Berakhir Juni, DJP: Ada Sanksi BesarHingga 27 Mei, tercatat 51.682 wajib pajak telah mengikuti PPS dengan surat keterangan yang diterbitkan. Adapun harta yang dideklarasikan mencapai Rp103,32 triliun.
Read more »

PPS Tinggal Sebulan, DJP: Lapor Harta Jangan Nunggu Akhir Bulan...PPS Tinggal Sebulan, DJP: Lapor Harta Jangan Nunggu Akhir Bulan...DJP menjelaskan, dalam program PPS, WP bisa mengajukan pembetulan atas surat keterangan (suket) jika ada harta yang tertinggal/belum dilaporkan.
Read more »

7 'Sultan' yang Ikut Tax Amnesty Jilid II Hartanya di Atas Rp 10 T7 'Sultan' yang Ikut Tax Amnesty Jilid II Hartanya di Atas Rp 10 TTujuh 'sultan' tercatat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau 'tax amnesty' jilid II.
Read more »

Mantap, Program Tax Amnesty II Terungkap Rp103,3 TriliunMantap, Program Tax Amnesty II Terungkap Rp103,3 TriliunDirektorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Jumat (27/5/2022), terdapat 51.683 wajib pajak yang mendaftar program PPS.
Read more »

Rusunawa Tambakwedi II Surabaya Sudah Siap HuniRusunawa Tambakwedi II Surabaya Sudah Siap HuniVerifikasi data calon penghuni Flat Tambak Wedi II di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, hampir selesai. Dalam waktu dekat, para penghuni sudah boleh masuk.
Read more »



Render Time: 2025-03-24 06:47:05