Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) disediakan pemerintah sebagai 'bantalan' bagi pekerja yang terkena PHK sebelum usia pensiun. Namun kelompok buruh mengatakan JKP tidak bisa menggantikan manfaat yang sebelumnya didapatkan dari Jaminan Hari Tua (JHT).
Akhir dari Podcast
Selain uang tunai, pekerja juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan bimbingan karier. Seorang pekerja dapat menerima manfaat JKP tiga kali selama usia kerjanya. Lebih lanjut Ida mengatakan, program sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp 6triliun dan Rp823 miliar.
"JHT itu penyangga untuk buruh bisa bertahan hidup; atau yang ingin mengundurkan diri, atau ingin pensiun dini ... JHT juga bisa digunakan untuk modal usaha," ujarnya. Dita mengatakan, menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan, 66% pencairan JHT selama ini nilainya di bawah Rp10 juta, atau rata-rata Rp7,5 juta.dalam skema JKP, pekerja yang telah bekerja selama dua tahun dengan gaji Rp5 juta bisa mendapat Rp10,5 juta setelah enam bulan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Iuran Lebih Besar dari JHT, Komisi IX DPR: Program JKP Dapat Bebani PekerjaDalam Permenaker Nomor 2.2022, ada tiga komponen utama dalam program JKP, yaitu uang tunai, akses informasi, dan pelatihan kerja. Rencana kick off program Jaminan...
Read more »
Soal JHT, KSPN: Banyak Pengusaha Nunggak Iuran Persulit Pekerja Raih JKP |Republika OnlineKSPN menyebut sebenarnya soal JHT sudah memenuhi Sistem Jaminan Nasional
Read more »
KSPI Tegaskan JKP Bukan Alasan Pembenar Aturan Baru Pencairan JHTPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan program JKP tidak bisa dijalankan untuk menggantikan fungsi JHT. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said...
Read more »
Buruh Ancam Pidanakan Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Terkait JKP |Republika OnlineBuruh sebut program JKP berasal dari subsidi dana Jaminan JKK dan JKm
Read more »
Menaker Pastikan Program JKP Bagi Pekerja yang di PHK Tidak Dibebani Iuran BaruDengan hadirnya program JKP ini para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kriteria penerima upah akan terjamin apabila nantinya terkena PHK.
Read more »