Dalam tanggapan atas pleidoi Arif Rachman, Jaksa sebut nota pembelaan tersebut tidak memili dasar hukum sehingga minta hakim untuk mengesampingkannya
obstruction of justiceJaksa mengatakan bahwa pledoi dari pihak terdakwa"Kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk mengggugurkan tuntutan JPU," kata jaksa dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin .Kemudian, jaksa meminta Hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari terdakwa Arif Rahman.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada hari Jumat," ujar jaksa. Diketahui, jaksa menuntut mantan Kepala Detasemen B Biro Paminal Divpropam Polri itu selama 1 tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Arif Rachman dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jaksa Minta Amplop Pemberian Pengacara Arif Rachman ke Hakim Dibuka, Apa Isinya?Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara blak-blakan meminta kepada tim penasihat hukum Arif Rachman untuk membuka amplop yang diberikannya kepada hakim.
Read more »
Minta Anak Buah Sederhana, Jaksa Agung: Jangan Boros, Tamak dan Rakus!Jaksa Agung meminta jaksa menerapkan pola hidup sederhana dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat menjalani tugas.
Read more »