Jaksa Menanti Janji Pulang ke Tanah Air dari Surya Darmadi

South Africa News News

Jaksa Menanti Janji Pulang ke Tanah Air dari Surya Darmadi
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

Jaksa menanti janji pulang tersangka korupsi Rp 78 triliun Surya Darmadi ke Tanah Air.

Burhanuddin mengungkap kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Kerugian itu diperoleh dari hasil penghitungan ahli.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Burhanuddin. Burhanuddin menerangkan dalam kasus ini, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu itu kepada lima perusahaan milik Surya Darmadi. Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Surya Darmadi kemudian mendapat izin lokasi dan izin usaha yang diberikan dari Thamsir tersebut. Izin itu kemudian digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," ujar Burhanuddin.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 T Siap Pulang ke RI 15 AgustusSurya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 T Siap Pulang ke RI 15 AgustusTersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit dengan kerugian negara Rp 78 triliun Surya Darmadi akan pulang ke Indonesia pada Senin (15/8) lusa.
Read more »

Kuasa Hukum Sebut Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Pulang ke Indonesia Besok - Tribunnews.comKuasa Hukum Sebut Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Pulang ke Indonesia Besok - Tribunnews.comKuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum dan mengklarifikasi dugaan pidana yang disangkakan.
Read more »

Beda Jalan KPK dengan Kejagung Adili Surya Darmadi, Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun - Tribunnews.comBeda Jalan KPK dengan Kejagung Adili Surya Darmadi, Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun - Tribunnews.comKejagung dan KPK, kedua lembaga penegak hukum memiliki kepentingan yang sama, yakni mengadili Surya Darmadi alias Apeng atas kasus korupsi.
Read more »

Buron Kejagung Surya Darmadi Akan Pulang ke Indonesia, Ikuti Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp 78 TBuron Kejagung Surya Darmadi Akan Pulang ke Indonesia, Ikuti Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp 78 TKejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Akibat perbuatannya, Kejaksaan menaksir negara mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun. | SuryaDarmadi
Read more »

Tersangka Korupsi Rp 78 T Siap Pulang Lusa, Pengacara Minta Cekal DicabutTersangka Korupsi Rp 78 T Siap Pulang Lusa, Pengacara Minta Cekal DicabutTersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Surya Darmadi menyatakan siap pulang pada Senin (15/8) lusa. Pengacara meminta pencekalannya dicabut.
Read more »

Buronan Surya Darmadi Surati Jaksa Agung, Ini IsinyaBuronan Surya Darmadi Surati Jaksa Agung, Ini IsinyaSurya Darmadi telah berkirim surat kepada Jaksa Agung yang intinya siap untuk menjalani pemeriksaan atas kasus penyalahgunaan lahan dan pencucian uang.
Read more »



Render Time: 2025-03-10 07:59:04