“Kami sudah eksekusi, kami jemput di kediamannya sekitar jam setengah 4 sore. Terus diproses administrasi di Lapas sekitar jam 5 sore,'
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Timur menjemput paksa mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur Paryoto yang merupakan terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah Cakung.
“Kami sudah eksekusi, kami jemput di kediamannya sekitar jam setengah 4 sore. Terus diproses administrasi di Lapas sekitar jam 5 sore," kata Ahmad ketika dihubungi, Sabtu . “Posisi terpidana sekarang sudah di Lapas Cipinang. Kondisinya sehat dan sudah antigen,” ucap Bhakti. “Kita cek lah. Kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa eksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” kata Ahmad, Kamis