Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan memori kasasi terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan laskar FPI ke Mahkamah Agung RI. TempoMetro
TEMPO.
JPU menilai Majelis Hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hari Ini, PN Jakarta Timur Akan Bacakan Vonis eks Sekjen FPI MunarmanPengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang pembacaan vonis Mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (6.4.2022). Pengadilan...
Read more »
Mantan Sekjen FPI Dijatuhi Hukuman 3 Tahun PenjaraSeorang mantan pengacara HAM Indonesia yang bergabung dengan sebuah kelompok garis keras Islam dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, Rabu (6/4), atas tuduhan melakukan penghasutan dengan tujuan mendirikan kekhalifahan. Panel tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Munarman...
Read more »
Enggan Komentar, Bahar Smith Ajukan Eksepsi Kasus Pembunuhan Laskar FPIBahar mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Bandung, Selasa (5/4/2022).
Read more »
JPU Dakwa Ceramah Bahar Smith Soal Pembantaian Laskar FPI HoaksJPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suharja menjelaskan isi ceramah Bahar Smith mengandung hoaks.
Read more »
Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks saat Ceramah Soal Kematian Laskar FPI | merdeka.comBahar didakwa menyampaikan hoaks itu saat berceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021. Kemudian ceramah yang didakwa berisi hoaks itu disebarkan melalui media sosial, salah satunya melalui kanal YouTube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.
Read more »