Ketum PBNU harap Kejaksaan Agung memberi pencerahan hukum di pesantren.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Kepala Biro Umum Ponco Hartanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Selasa , mengunjungi kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jalan Keramat Raya 104 Jakarta. Kunjungan itu merupakan silaturahmi dengan Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf beserta jajarannya.
Baca Juga “Saya juga berharap NU dapat berperan dalam penerapan nilai-nilai lokal di berbagai Rumah Restoratif yang dibentuk seluruh Indonesia sebagai program yang saat ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat,” ujar Jaksa Agung. "Pesantren membutuhkan pencerahan di bidang hukum dengan menggalakkan program Jaksa Masuk Pesantren," kata Kiai Yahya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jaksa Agung Jajaki Kerja Sama di Bidang Hukum dengan PBNUJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengunjungi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf. Dalam kesempatan itu, dibahas kerja sama kedua pihak melalui program Jaksa Masuk Pesantren. Polhuk AdadiKompas arya2angga
Read more »
Jaksa Agung Dinilai tak Elok ke PBNU dan Bertemu Mardani Maming |Republika OnlineMAKI mendorong KPK bisa melakukan supervisi atas kasus dugaan suap di Tanah Bumbu.
Read more »
Cendekiawan Muslim: Nilai-nilai Pancasila Cerminan Ajaran IslamCendekiawan Muslim Dr Sukidi menyebutkan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila di Pancasila merupakan cerminan dari ajaran Islam
Read more »
Cendekiawan Muslim: Nilai-Nilai Pancasila Cerminan Ajaran Islam |Republika OnlinePancasila tidak bertentangan dengan ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa bernegara
Read more »
Cara Kerja Istiwa, Jam Kuno Penanda Waktu Salat di Masjid Agung SoloMasjid Agung Keraton Solo menggunakan jam istiwa yang mengandalkan jatuhnya bayangan sinar matahari untuk menandai waktu salat.
Read more »