Menurutnya, biaya yang dikeluarkan negara dalam penanganan perkara itu dapat lebih besar daripada jumlah uang yang dikorupsi.
telah diterapkan di beberapa kasus yang berkaitan rakyat kecil, tetapi ia menginginkan keadilan restoratif dapat diterapkan dengan memperhatikan kualitas, jenis, dan berat ringannya suatu perkara.dapat diterapkan terhadap nominal kerugian negara yang kecil dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara.
Menurut Burhanuddin, hal tersebut selaras dengan teori ekonomi yang menjelaskan proses penegakan hukum secara efisien harus mempertimbangkan rasionalitas perhitungan biaya penanganan tindak pidana korupsi mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan inkrah. Dengan demikian, negara tidak mengalami peningkatan jumlah kehilangan keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang telah dilakukan pelaku dan akan bertambah dengan biaya-biaya penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia mengatakan, meskipun kejahatan pungli telah marak dan meresahkan, dalam upaya pemberantasan kasus tersebut menurut Burhanuddin sedapat mungkin tidak menimbulkan beban finansial bagi keuangan negara.