Truk yang mengangkut sembako hingga sepeda motor arus mudik/balik, boleh melintas di jalan tol tapi harus dilengkapi surat resmi dari perusahaan.
- Kementerian Perhubungan mengingatkan sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan dalam pembatasan operasional saat periode angkutan Lebaran 2023, harus dilengkapi dengan surat muatan resmi yang diterbitkan pemilik barang.
“Kami tidak membatasi komoditas yang dibatasi, tapi kita membatasi kendaraan yang digunakan,” kata Rudi seperti dikutip dari“Juga kita harapkan pengecualian ini dilengkapi surat muatan di mana surat muatan yang diterbitkan pemilik barang dan ditempel di kaca kendaraan,” ucapnya.Rudi mengungkapkan pembatasan dilakukan di ruas-ruas jalan tertentu baik tol maupun arteri mulai dari Sumatera hingga Bali.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kena Tarif Tinggi Pelabuhan, Pengusaha Tolak Aturan Pembatasan Operasional TrukPara importir dan pengusaha truk kompak menolak pembatasan operasional truk dikarenakan berpotensi menumpuknya barang di Pelabuhan.
Read more »
Kemenperin Usul Relaksasi Pembatasan Angkutan Pangan Cegah Kelangkaan |Republika OnlineAngkutan muatan lebih 14 ton akan dibatasi lalu lintasnya pada periode Lebaran.
Read more »
Terancam Langka, Kemenperin Usulkan Relaksasi Pembatasan Angkutan AMDKKemenperin beralasan pembatasan angkutan AMDK yang umumnya mengandalkan truk tiga sumbu bakal membuat kelangkaan air minum di masyarakat selama libur Lebaran.
Read more »
Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik 18 April Hingga 1 Mei 2023Truk bertonase berat dan angkutan barang dilarang melintasi jalur mudik selama operasional angkutan mudik lebaran pada 18 April sampai 1 Mei 2023
Read more »
Pengusaha Tolak Aturan Pembatasan Operasional Truk Selama Arus Mudik 2023Hal itu disebabkan akan banyaknya barang-barang mereka tertahan di pelabuhan yang mengakibatkan adanya biaya tambahan lagi yang nilainya tidak kecil.
Read more »