Rencananya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk pendistribusian barang bukti minyak goreng.
"Kalau bisa disisihkan sebagian, kita akan distribusikan kepada masyarakat sesuai harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Dalam perkara ini, MK dikenai Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. "Berani menimbun komoditas bahan pangan penting sehingga mengakibatkan kelangkaan. Pasti akan kita tindak dengan persangkaan berlapis, sehingga memberikan efek deterens kepada yang lain," pungkasnya.
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: