Dari 22 orang tersebut, tiga di antaranya mengalami sakit akibat disiksa saat di negara tempat bekerja.
saat ditemui sejumlah media.
"Jadi hari ini kita kembali kedatangan 22 WNI repatriasi yang merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Suriah. Mereka diduga menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh sindikat tertentu. Padahal Suriah merupakan negara konflik yang telah dilarang Republik Indonesia dalam penempatan pekerja ke negara tersebut," ungkap Benny.
"Pemerintah telah melarang PMI untuk menjadi pekerja rumah tangga di perorangan. Itu tidak diperbolehkan. Artinya, penempatan pengiriman pekerja keluar negeri, termasuk Suriah negara konflik, Timur Tengah itu tidak boleh,” katanya.Jadi, atas kejadian ini, ujarnya, mereka jelas menjadi korban TPPO. “Intinya adalah ini tidak mungkin terjadi jika para pelaku yang disebut mafia sindikat ini tidak dibekingi oknum-oknum tertentu," tambahnya.
"Kalau kita ingin disebut sebagai negara bermartabat, maka negara, harus menjadi pelindung keselamatan dari tiap warga negaranya. Keselamatan jiwa negara adalah hukum tertinggi yang harus dilakukan seluruh aparat di negeri ini. Oleh sebab itu, semua pembiayaan karantina terhadap mereka akan ditanggung pemerintah, sementara tiga orang yang mengalami sakit akan dirawat atas biaya negara," tandasnya.