Jabatan DKPP Diperpanjang, Presiden dan DPR Dinilai tak Siap |Republika Online

South Africa News News

Jabatan DKPP Diperpanjang, Presiden dan DPR Dinilai tak Siap |Republika Online
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

Presiden dan DPR dinilai tidak siap membentuk DKPP periode 2022-2027.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dari unsur tokoh masyarakat periode 2017-2022 selama tiga bulan. Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, menilai presiden dan DPR tidak siap membentuk DKPP periode 2022-2027.

Baca Juga Padahal, kata Ihsan, Pasal 155 ayat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, DKPP dibentuk paling lambat dua bulan sejak anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengucapkan sumpah/janji. Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 mengucapkan sumpah/janji di hadapan presiden pada 12 April 2022 lalu.

Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur kemudian diajukan kepada presiden. Menurut Ihsan, perpanjangan masa jabatan anggota DKPP selama tiga bulan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat tersebut. Namun, Ihsan melanjutkan, proses pembentukan anggota DKPP memang tidak berjalan tranparan sehingga publik tidak tahu keadaan sebenarnya. Apakah belum dipilihnya anggota DKPP karena prosesnya berjalan alot atau pemerintah dan DPR memang tidak mementingkan pembentukan DKPP paling lambat dua bulan sejak KPU dan Bawaslu dilantik.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines



Render Time: 2025-03-13 23:18:48