PEMERINTAH Provinsi Sumsel sudah mengajukan nama-nama yang akan menjadi penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masa jabatan bupati/wakil bupati Muba akan berakhir pada 22 Mei mendatang.
Masa jabatan Penjabat Bupati Muba akan berlangsung hingga terpilihnya kepala daerah yang baru dalam Pilkada serentak 2024 mendatang. Artinya, Penjabat di Muba akan diisi selama 2 tahun.
Ia belum mau menyebut nama-nama yang dimajukan menjadi Pj di Muba. Hanya saja, beberapa nama muncul seperti Rizwan, Kepala Dinas Kominfo Sumsel, Nora, Kepala BKD Sumsel dan Agus Darwa, Kepala Dinas Perkebunan Sumsel. Nama terakhir kabarnya jadi prioritas. "Nama-namanya sudah ada, tapi belum bisa saya kasih tahu," jelasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bupati Konawe Kery Sedih, Lihat Cucunya yang Lahir Sudah Berstatus YatimBupati Konawe Kery Saiful Konggoasa sedih melihat cucunya yang lahir sudah berstatus yatim. Dia meminta doa agar diberi ketabahan KerySaifulKonggoasa
Read more »
Halal Bihalal dengan Gubernur Jatim, Bupati Sumenep bawa mobil listrik - ANTARA NewsANTARA - Bupati Sumenep Achmad Fauzi menggunakan mobil listrik berbasis baterai saat menghadiri halal bihalal bersama Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara ...
Read more »
Ketua RT yang Gugat Bupati Karanganyar Sempat Layangkan Surat ke PMIKetua RT di Bolong, Colomadu, yang gugat Bupati Karanganyar pernah kirim surat ke PMI Karanganyar untuk mempertanyakan dasar hukum pemotongan dana operasional RT. Setelah itu, dana dikembalikan tapi tak diambil.
Read more »
1.000 Mahasiswa UPG Diturunkan, Bupati Serang Yakin Tingkatkan IPM |Republika OnlineMahasiswa akan membantu Pemkab Serang dalam mendampingi program ke masyarakat
Read more »
KPK Telisik Pertemuan Andi Arief dengan Bupati Penajam Paser UtaraKPK menelisik dugaan pertemuan antara Bupati Penajam Paser Utara nonaktif dengan politikus Partai Demokrat Andi Arief.
Read more »