Irfan Kurnia Divonis 10 Tahun Penjara, KPK: Bukti Pengadaan Helikopter AW 101 Ada Perbuatan Melawan Hukum

South Africa News News

Irfan Kurnia Divonis 10 Tahun Penjara, KPK: Bukti Pengadaan Helikopter AW 101 Ada Perbuatan Melawan Hukum
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Vonis 10 tahun penjara yang diberikan kepada Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, membuktikan

Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi , Ali Fikri, yang memberikan apresiasi dan menghargai putusan Majelis Hakim dalam perkara terdakwa Irfan Kurnia

Selain itu, kata Ali, putusan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti Rp 17,22 miliar menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menerima dan mempertimbangkan soal perhitungan kerugian keuangan negara yang dapat dinyatakan dan dihitung oleh penyidik.

"Ini merupakan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi utamanya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yaitu terkait dengan korupsi dengan tipologi adanya unsur kerugian negara," ujar Ali.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

rmol_id /  🏆 21. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kasus Pembelian Heli AW-101, Irfan Kurnia Saleh Divonis 10 TahunKasus Pembelian Heli AW-101, Irfan Kurnia Saleh Divonis 10 TahunMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa korupsi Heli AW-101, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun penjara.
Read more »

Foto : Terdakwa Kasus Korupsi Helikopter AW-101 John Irfan Kenway Divonis 10 Tahun Penjara | merdeka.comFoto : Terdakwa Kasus Korupsi Helikopter AW-101 John Irfan Kenway Divonis 10 Tahun Penjara | merdeka.comTerdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101.,Kasus korupsi,Kasus Suap,Viral Hari Ini,Jakarta
Read more »

Jaksa KPK Tanggapi Santai Belum Bisa Jerat Eks KSAU Agus Supriatna |Republika OnlineJaksa KPK Tanggapi Santai Belum Bisa Jerat Eks KSAU Agus Supriatna |Republika OnlineTerdakwa tunggal kasus helikopter AW-101, John Irfan Kenway divonis 10 tahun penjara.
Read more »

Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Hukuman Doni Salmanan Malah Diperberat Jadi 8 Tahun BuiBanding Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Hukuman Doni Salmanan Malah Diperberat Jadi 8 Tahun BuiPengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan memperberat hukuman Doni Salmanan, terdakwa kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait investasi opsi biner.
Read more »

Alasan Hakim Memvonis Terdakwa Korupsi Heli AW-101 Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |Republika OnlineAlasan Hakim Memvonis Terdakwa Korupsi Heli AW-101 Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |Republika OnlineJohn Irfan Kenway dihukum 10 tahun penjara, sementara tuntutan JPU 15 tahun penjara.
Read more »

Irfan Kurnia Saleh Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Pengadaan Heli AW-101 di TNI AUIrfan Kurnia Saleh Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Pengadaan Heli AW-101 di TNI AUDirektur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Read more »



Render Time: 2025-02-28 12:58:35