Hasil pembahasan RUU TPKS yang disetujui Badan Legislasi tak mengatur dengan gamblang soal tindak pemerkosaan dan pemaksaan aborsi. Ada juga perubahan kata yang justru mempersulit pembuktian kekerasan seksual. KoranTempo
JAKARTA – Sejumlah kekurangan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat muncul. Salah satunya adalah rancangan tersebut tidak mengatur perihal pemerkosaan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej—atau biasa disapa Eddy Hiariej—mengatakan tindak pemerkosaan sengaja ditiadakan dalam RRp. 58.000*/Bulan Berlangganan ✔ Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo✔ Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Rapat Pengambilan Keputusan RUU TPKS di Baleg DPR Ditunda 6 April 2022Baleg DPR RI menunda rapat pleno pengambilan keputusan RUU TPKS yang semula dijadwalkan akan digelar hari ini, Selasa (5/4/2022).
Read more »
Pengamat: Puan Konsisten Perjuangkan RUU TPKS Sejak DuluKoordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida), Anisa Mursidawati, memandang positif dan mengapresiasi sikap Puan Maharani terkait RUU TPKS.
Read more »
RUU TPKS Sudah Menjadi Prioritas Puan Sejak Jabat Menko PMKKetua DPR Puan Maharani sudah memprioritaskan pengesahan RUU Tindak Pidana kekerasan seksual (RUU TPKS). Bahkan Puan sejak menjabat sebagai Menko PMK.
Read more »
RUU TPKS Rencananya Bakal Diketok di Baleg DPR, Rabu SiangRancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) rencananya akan dibawa ke dalam rapat pleno Baleg DPR RI pada hari Rabu (6.4.2022) besok....
Read more »
Komnas Perempuan paparkan dampak pemerkosaan tidak masuk RUU TPKSKomisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memaparkan dampak dari tindakan tindak pidana pemerkosaan tidak masuk ke dalam Rancangan ...
Read more »