Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengizinkan masyarakat Indonesia untuk dapat kembali melakukan perjalanan mudik saat Idulfitri 2022. Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil pribadi.
Dalam Beleid itu, masyarakat diminta untuk dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M. Syarat yang harus diperhatikan lainnya adalah, kelengkapan dosis vaksinasi Covid-19 bagi para pelaku perjalanan. Para calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga dapat melakukan perjalanan tanpa harus menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid antigen.
Selain itu diinformasikan pula bahwa pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ataupun wajib tes antigen. Namun, perjalanan dalam negeri anak-anak harus didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Deretan Mudik Gratis Lebaran 2022, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!Seperti tahun-tahun sebelumnya, di tengah musim mudik mulai banyak pihak yang membuka program mudik gratis bagi masyarakat.
Read more »
DPR Reses Hingga 16 Mei 2022, Ini Capaian Kerja DPR di Masa Sidang IV 2021-2022Salah satu capaian DPR di masa Sidang IV pengesahan RUU TPKS menjadi Undang Undang
Read more »
Syarat dan Cara Membuat SKCK Online, Syarat Rekrutmen BUMN 2022 | Kabar24 - Bisnis.comSimak syarat dan cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online. Jadi syarat Rekrutmen BUMN 2022.
Read more »
Pendaftaran STAN 2022 Dibuka, Ini Jadwal & Syarat Lengkapnya!Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN 2022 kembali membuka seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) untuk tahun ajaran baru 2022.
Read more »
Daftar PKN STAN, Ini Syarat Minimal Nilai UTBK 2022, Rapor dan IjazahBerikut kriteria peserta, serta syarat nilai rapor, ijazah dan UTBK untuk pendaftaran PKN STAN 2022.
Read more »
Mudik Lebaran 2022, Ini Nasib Kebijakan Tuslah Tiket Pesawat | Ekonomi - Bisnis.comKemenhub masih mengkaji untuk memberlakuan tuslah atau tambahan pembayaran (tuslah) tiket pesawat pada saat mudik Lebaran 2022.
Read more »