Para pakar kebijakan publik dari Universitas Paramadina buka suara ihwal permasalahan yang hingga kini meliputi Ditektorat Jenderal Pajak.
Direktur Eksekutif Paramadina Public Policy Institute Ahmad Khoirul Umam menjelaskan, persoalan yang berulang kali terjadi di instansi tersebut disebabkan proses reformasi birokrasi atau upaya menghadirkan tata kelola yang baik berhenti hanya sampai pada pemberian pendapatan yang tinggi terhadap pegawai dan pejabatnya.
Di sejumlah negara berkembang, seperti di Afrika, Latin Amerika, dan Asia, pada umumnya reformasi birokrasi kata dia tidak efektif karena fokusnya adalah hanya pada urusan remunerasi dan kerja-kerja adminstratif. Reformasi ini tidak masuk secara substantif terhadap perilaku para elit dan pengawasan di dalamnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Cegah Penyelewengan, DJP Bakal Tutup Interaksi Petugas dengan Wajib PajakDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal menutup celah interaksi petugas pajak dengan wajib pajak.
Read more »
Profil Wahono Saputro, Punya Harta Hampir Setara Dirjen PajakKepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro punya harta kekayaan hampir setara Dirjen Pajak Kemenkeu.
Read more »
Setelah Temui Gus Yahya, Ditjen Pajak Kini Temui PWNU Jatim Ajak Warga Bayar PajakKanwil DJP Jatim I teken MOU dengan PWNU Jatim untuk ajak masyarakat membayar pajak. Seruan boikot pajak ada karena kasus Rafael Alun di Kemenkeu.
Read more »
Pakar Bahasa Arab Populer Abad Pertengahan Itu Bernama Sibawaih, Ini Nama Aslinya |Republika OnlineSibawaih berjasa dalam meletakkan fondasi ilmu bahasa Arab
Read more »
Ini Pandangan Pakar UI Terkait Kebakaran Depo Pertamina Plumpang |Republika OnlineSaat ini yang harus dilakukan adalah investigasi terlebih dahulu penyebab kebakaran.
Read more »
PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 300 T Kejahatan Kepabeanan dan Perpajakan, Pakar Hukum: Ini Aneh dan...Pakar hukum menanggapi penyebutan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun sebagai kejahatan kepabeanan dan perpajakan oleh PPATK. Ini penjelasannya.
Read more »